PAJAK



PENGERTIAN PAJAK

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain. Pajak ini bersifat memaksa lho Squad dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Artinya, saat kamu bayar pajak, kamu nggak akan merasakan keuntungan apa-apa misalnya, uang tabungan kamu bertambah gitu Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. 

Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Jadi di jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut. Seperti contohnya jika Anda membayar pajak jalan raya maka Anda akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah Anda. 

 Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 

Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Jadi selain jasa timbal balik bersifat tidak langsung, pemungutan pajak dilakukan berdasarkan norma-norma hukum dan bersifat memaksa sehingga penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, setiap rakyat wajib membayarkan pajak sesuai dengan aturannya.


FUNGSI PAJAK

Pertama yakni fungsi anggaran (budgetair). Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Nah, semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin besar pula pendapatannya Squad

Fungsi yang kedua yakni fungsi alokasiFungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrasutruktur. 

Fungsi ketiga yakni fungsi distribusi atau pemerataan. Dalam fungsi ini, pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara merata diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat


Fungsi keempat, yakni pajak berfungsi sebagat pengatur/regulasi. Dalam fungsi ini, pajak digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap barang ekspor sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk dalam negeri. Nah, bea itu masuk ke dalam kas negara Squad



SIAPA SAJA YANG WAJIB MEMBAYAR PAJAK

Apakah semua penduduk Indonesia perlu membayar pajak? Walaupun Anda yang belum bekerja perlu membayar pajak? Berdasarkan undang-undang memang semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak. Tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif dari jenis pajak tersebut. Jadi jika Anda tidak memiliki kendaraan bermotor maka Anda tidak perlu membayar pajak jalan raya. Atau Anda merupakan warga negara yang tidak memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka Anda tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Apabila Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka Anda wajib membayar pajak.


MANFAAT PAJAK

manfaat pajak itu sendiri secara umum ada 4;
1. membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberika keuntungan) seperti proyek produktif barang ekspor;
2. membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat;
3. membiayai pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; dan
4. membiayai pengeluaran tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara. 


JENIS JENIS PAJAK


Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia dari wajib pajak. Menurut Lembaga Pemungut Pajak, jenis pajak ini dapat ditinjau dari beberapa segi yakni berdasarkan sistem pemungutannya, berdasarkan instansi pemungut dan berdasarkan sifatnya.

1. Pajak berdasarkan sistem pemungutan

Dari cara pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi 2 yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
Pajak langsug (Direct Tax) merupakan pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini dibayar secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Surat ketetapan pajak ini memiliki keterangan jumlah yang perlu dibayar wajib pajak. Contoh dari pajak langsung adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi Anda tidak dapat melimpahkan pajak dari penghasilan Anda kepada teman atau relative Anda.
Pajak tidak langsung (Indirect Tax) adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini ditagihkan berdasarkan peristiwa atau aktivitas tertentu, jadi tidak dibayar secara berkala. Pemerintah memungut pajak ini jika peristiwa tersebut terjadi oleh wajib pajak. Contoh dari pajak tidak langsung adalah pajak penjualan atas barang mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, dan cukai. Jadi jika Anda menjual barang mewah maka Anda dapat mengalihkan pajak penjualan atas barang mewah kepada sang pembeli.

2. Pajak berdasarkan instansi pemungut

Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu pajak negara dan pajak daerah.
Pajak negara (pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajak ini dilakukan melalui instansi seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contoh pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk, cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak migas, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pajak daerah (lokal) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak ini terbatas hanya untuk rakyat daerah itu sendiri dan dilakukan oleh Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contoh pajak daerah adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar dan masih banyak lainnya.

3. Pajak berdasarkan sifat

Dari segi sifatnya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak subjektif dan objektif.
Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi wajib pajak. Jadi besar kecilnya jumlah pajak akan tergantung dengan kemampuan wajib pajak. Contoh pajak ini adalah pajak penghasilan, pajak kekayaan.
Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan dari kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Jadi pajak ini lebih terkait pada objek dan dikalkulasikan berdasarkan objek tersebut. Contoh pajak objektif adalah  pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk, pajak pertambahan nilai.

sumber : 

Post a Comment

0 Comments